Kebebasan Pers Diuji, Jurnalis Dihalang saat Liput Aksi Petani Tebu di Cirebon
MNAINDONESIA.ID - Kebebasan pers kembali dipertanyakan di lapangan. Sejumlah jurnalis dari media nasional dan lokal mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan aksi ratusan petani tebu yang menuntut kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan dengan PT PG Rajawali II Cirebon, Kamis (8/1/2026).
Insiden tersebut mencerminkan masih rapuhnya perlindungan terhadap kerja pers, bahkan di ruang publik terbuka.
Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon. Aksi warga berlangsung relatif kondusif hingga sekelompok orang tiba-tiba menghadang jurnalis dan secara tegas melarang pengambilan gambar serta wawancara.
Penghalangan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, meski peliputan dilakukan di ruang publik dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Situasi semakin memanas ketika beberapa orang yang menghadang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Klaim tersebut sontak memicu ketegangan, karena pengakuan sebagai aparat negara digunakan untuk membatasi kerja jurnalistik.
Adu argumen tak terhindarkan antara jurnalis dan para penghalang peliputan, yang bersikeras meminta media menghentikan aktivitas jurnalistik.
Perwakilan jurnalis di lokasi, Muslimin, menegaskan bahwa peliputan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meliput aspirasi warga yang mempertanyakan hak ekonomi mereka. Tidak ada alasan hukum untuk melarang kerja jurnalistik di ruang publik,” ujarnya.
Ia menilai tindakan penghalangan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap pers.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, oknum yang mengatasnamakan anggota TNI tersebut disebut berasal dari unsur Marinir TNI Angkatan Laut yang berdomisili di Jakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari institusi TNI mengenai identitas, status, maupun alasan keberadaan oknum tersebut di lokasi aksi warga.
Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak berwenang justru memperkuat kekhawatiran publik terhadap praktik pembiaran intimidasi terhadap jurnalis. Jika benar melibatkan aparat, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalisme institusi negara, sekaligus bertentangan dengan mandat reformasi sektor keamanan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Insiden di Cirebon ini menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga melalui intimidasi simbolik dan klaim kewenangan.
Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, ruang publik berisiko kembali menjadi ruang yang menakutkan bagi jurnalis dan pada akhirnya, bagi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
What's Your Reaction?