ADI di Mahkamah Konstitusi: Kesejahteraan Dosen Bukan Beban Negara, Melainkan Investasi Strategis

May 25, 2026 - 14:22
 0
ADI di Mahkamah Konstitusi: Kesejahteraan Dosen Bukan Beban Negara, Melainkan Investasi Strategis

MNAINDONESIA.ID - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menegaskan bahwa kesejahteraan dosen bukan sekadar persoalan administratif, ketenagakerjaan, atau urusan internal perguruan tinggi. Lebih dari itu, kesejahteraan dosen merupakan isu strategis kebangsaan yang berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan tinggi, produktivitas riset, inovasi nasional, daya saing sumber daya manusia, serta amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan ADI dalam kedudukannya sebagai Pihak Terkait pada perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangan resminya, ADI menilai bahwa negara harus hadir memastikan sistem pengupahan dosen yang layak, manusiawi, adil, dan sesuai martabat profesi akademik.

Ketua Umum Prof. DSc (HC) Ir. Mohammed Ali Berawi, MEngSc., PhD yang mewakili lebih dari 64 ribu anggota dosen hadir di Mahkamah Konstitusi menegaskan, dosen adalah aktor utama dalam sistem pendidikan tinggi yang melahirkan lulusan berkualitas, riset inovatif, pengembangan teknologi, gagasan kebijakan publik berbasis bukti, serta kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. 

"Kualitas pendidikan tinggi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan dosennya. Selain perlunya infrastruktur sarana prasarana kampus yang modern dan terkini, pendidikan tinggi yang maju membutuhkan peranan penting dosen yang kompeten," ujar Ketum ADI yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Prof. Dr. Mohammad Nur Rianto Al Arif, M.Si. 

Menurutnya, kesejahteraan dosen bukanlah sebuah kemewahan, melainkan sebuah prasyarat minimum agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, realitas kesejahteraan dosen di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Tidak sedikit dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus, menjadi konsultan, pekerja paruh waktu, atau menjalankan usaha sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini berdampak langsung terhadap fokus dosen dalam mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, menulis publikasi ilmiah, serta mengembangkan inovasi.

Lebih lanjut, Mohammed Ali menyebutkan bahwa kepuasan kerja dosen sangat dipengaruhi oleh kompensasi, kepastian karier, dan beban kerja. Kesejahteraan yang rendah dapat berdampak buruk pada menurunnya motivasi akademik, melemahnya produktivitas riset, meningkatnya kelelahan kerja, serta turunnya kualitas pembelajaran secara keseluruhan.

Ia juga menyoroti ketimpangan serius antara kualifikasi akademik dosen dan tingkat penghasilan yang mereka terima. Secara normatif, dosen merupakan tenaga profesional dengan kualifikasi pendidikan tinggi, minimal magister dan banyak yang telah bergelar doktor. Namun dalam praktiknya, banyak dosen masih menerima penghasilan yang belum sebanding dengan standar hidup layak dan tanggung jawab intelektual yang dipikul. Menurut ADI, kondisi tersebut bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan sosial. Memberikan penghasilan rendah kepada tenaga profesional berpendidikan tinggi dapat menciptakan ketidakadilan struktural, melemahnya legitimasi profesi akademik, dan menghambat pembangunan pendidikan tinggi nasional.

Ketertinggalan ini diperkuat oleh data perbandingan gaji dosen di Asia Tenggara yang menunjukkan bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia masih tertinggal jauh. Berdasarkan data ADI, rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan. Angka ini berada jauh di bawah Singapura sebesar Rp85,50 juta, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, dan Filipina Rp7,65 juta. Ketertinggalan ini dinilai menjadi paradoks besar bagi Indonesia karena di satu sisi, negara menuntut dosen menghasilkan publikasi internasional, inovasi, hilirisasi riset, kontribusi teknologi, dan lulusan berdaya saing global, namun di sisi lain, kesejahteraan dasar dosen belum dipenuhi secara layak.

Dampak buruk dari rendahnya kesejahteraan ini adalah meningkatnya risiko brain drain, yaitu berpindahnya talenta akademik terbaik ke sektor industri, luar negeri, atau bahkan meninggalkan dunia akademik sepenuhnya. Fenomena ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa karena dapat mengakibatkan hilangnya sumber daya intelektual terbaik, stagnasi inovasi nasional, dan melemahnya kapasitas riset perguruan tinggi.

Dalam era ekonomi berbasis pengetahuan, daya saing bangsa tidak lagi ditentukan oleh sumber daya alam, melainkan oleh kualitas sumber daya manusia, riset, dan inovasi teknologi. Oleh karena itu, remunerasi dosen yang kompetitif menjadi faktor penting untuk mempertahankan akademisi terbaik serta memastikan profesi dosen tetap bermartabat dan diminati generasi muda unggul Indonesia.

Selain masalah performa, kesejahteraan dosen berkaitan erat dengan integritas akademik. Tekanan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan risiko konflik kepentingan, praktik akademik tidak sehat, publikasi berkualitas rendah, hingga pelanggaran etik. ADI menekankan bahwa rendahnya kesejahteraan tidak otomatis menyebabkan pelanggaran etik, tetapi sistem kesejahteraan yang memadai sangat penting untuk menjaga independensi akademik, integritas ilmiah, dan kualitas pendidikan tinggi.

Dalam petitumnya, Mohammed Ali memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. ADI meminta agar frasa “gaji pokok” dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya dua kali upah minimum yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada. Selain itu, ketentuan mengenai “gaji” dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) dimaknai sebagai penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas dosen dan ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi.

Sebagai organisasi profesi dosen yang berdiri sejak 2 Mei 1998, ADI menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis dalam ekosistem penta helix yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, industri, diaspora, dan pemangku kepentingan pendidikan. ADI menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi momentum penting bagi masa depan pendidikan tinggi Indonesia.

Mohammed Ali pun mengimbau, apabila negara ingin mencetak SDM unggul, memperkuat riset nasional, meningkatkan daya saing global, serta keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah, maka dosen harus ditempatkan sebagai investasi strategis bangsa.

"Menyejahterakan dosen berarti menyejahterakan masa depan Indonesia, karena dari ruang kuliah, laboratorium, riset, dan pengabdian para dosen, lahir generasi yang akan menentukan arah bangsa," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow