Kemendikbud : TPKK Jadi Garda Terdepan Wujudkan Sekolah Terbebas Dari Kekerasan

Mar 6, 2024 - 12:22
 0
Kemendikbud : TPKK Jadi Garda Terdepan Wujudkan Sekolah Terbebas Dari Kekerasan

Semua pihak tidak bisa menutup mata bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih terus terjadi.

Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) pada tahun 2023 meluncurkan Permendikbud PPKSP sebagai payung hukum yang lebih kuat bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di seluruh sekolah di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dengan adanya peraturan ini, ada definisi yang lebih jelas, yang lebih rinci mengenai bentuk-bentuk kekerasan.

 "Selain itu, ada mekanisme yang lebih terukur dan terstruktur dalam mencegah dan menangani berbagai kasus kekerasan," urai Nadiem Makarim dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) PPKSP yang disiarkan langsung di kanal YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud, Selasa (5/3/2024).

Melalui terobosan ini, lanjut Nadiem, Kemendikbud Ristek memastikan terbentuknya tim pencegahan dan penanganan kekerasan di seluruh satuan pendidikan dan di semua jenjang pendidikan.

Serta terbentuknya satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di seluruh dinas pendidikan.

Nadiem menerangkan, adanya tim yang terdiri dari seluruh unsur dalam dunia pendidikan ini adalah garda depan dalam mewujudkan hadirnya lingkungan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan.

Hanya dalam rentang 6 bulan sejak diluncurkan, sudah lebih dari 90 persen satuan pendidikan memiliki TPPK.

Sementara itu sudah lebih dari 50 persen dinas pendidikan di Indonesia yang memiliki satgas PPKSP.

Nadiem menekankan, semua pihak yang tergabung TPPK dan Satgas PPKSP mengemban tugas yang sangat besar dan mulia dalam memberantas berbagai macam bentuk kekerasan.

Baik itu dalam bentuk perundungan, intoleransi maupun kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

"Oleh karena itu sangat penting, ibu bapak semua terus memperdalam pemahaman mengenai berbagai aspek, mengenai proses pencegahan dan penanganan kekerasan. Besar harapan saya melalui webinar ini, ibu dan bapak bisa menggali ilmu baru, saling berbagi praktik baik serta semakin memperkuat kerja sama antara pemangku kepentingan pendidikan," urai Nadiem.

Nadiem juga mengajak segenap masyarakat Indonesia bergotong royong untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman untuk semuanya. "Karena berbagai isu kekerasan di dunia pendidikan yang saat ini selalu terjadi dan sering sekali terjadi, hanya bisa kita berantas melalui dukungan dari masyarakat luar. Mari kita bersama-sama memberantas kekerasan di satuan pendidikan dan bergerak serentak melanjutkan semangat Merdeka Belajar," tandas Nadiem Makarim. Sementara Kepala Pusat Penguatan Karakter Rusprita Putri Utami menambahkan, TPPK dan Satgas PPKSP mempunyai fungsi dan peran yang berbeda.

Salah satu fungsi TPPK yang sudah terbentuk di satuan pendidikan adalah menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan. Serta memeriksa laporan dugaan kekerasan. "TPPK juga punya fungsi memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum," terang Rusprita. Sementara itu, fungsi dari Satgas PPKSP antara lain membina, mendampingi dan mengawasi TPPK termasuk melakukan koordinasi rutin, pendidikan dan pelatihan lainnya. Selain itu Satgas PPKSP juga punya fungsi untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dalam wilayah kerja satuan tugas berupa pemberian jaminan layanan pendidikan bagi peserta didik dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan. "Baik korban maupun terlapor jangan sampai terputus pendidikannya. Sehingga peran fasilitasi pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum juga jadi peran dari satgas," papar Rusprit

Saat ini Kemendikbud Ristek sudah menyediakan petunjuk teknis terkait keberadaan TPPK dan Satgas PPKSP yang bisa diakses di tautan ini.

"Kami juga menyediakan kanal aduan kekerasan melalui kemdikbud.lapor.go.id, jika ada kasus kekerasan selain bisa dilaporkan melalui kanal yang tersedia di TPPK level satuan pendidikan tapi juga bisa melalui kemdikbud.lapor.go.id," tandas Rusprita.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow