Board of Peace dan Ilusi Perdamaian Gaza
MNAINDONESIA.ID - Konflik Gaza kembali memperlihatkan kenyataan pahit bahwa berbagai inisiatif internasional yang mengatasnamakan perdamaian belum mampu menghentikan penderitaan rakyat sipil. Di tengah situasi kemanusiaan yang semakin memburuk, muncul berbagai forum dan koalisi yang menawarkan solusi politik. Namun, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: apakah forum-forum tersebut benar-benar menghadirkan jalan keluar, atau justru menjadi panggung politik bagi negara-negara besar?
Bagi banyak pengamat, keberadaan Board of Peace (BOP) belum menunjukkan hasil yang nyata dalam mengurangi eskalasi konflik maupun memperbaiki kondisi kemanusiaan di Gaza. Yang terlihat hingga kini justru masih berlanjutnya korban sipil, kerusakan infrastruktur, krisis pangan, keterbatasan layanan kesehatan, dan pengungsian massal. Jika tujuan utama sebuah forum perdamaian adalah menciptakan keamanan dan menghentikan penderitaan manusia, maka ukuran keberhasilannya semestinya dapat dilihat dari perubahan kondisi di lapangan, bukan sekadar banyaknya pertemuan atau deklarasi.
Dominasi Amerika Serikat dalam berbagai proses diplomasi Timur Tengah juga menjadi sumber kritik. Di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, arah kebijakan luar negeri Amerika kembali menjadi sorotan karena dinilai lebih mengedepankan kepentingan geopolitik dibanding penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Persepsi inilah yang membuat sebagian kalangan memandang bahwa forum seperti BOP berpotensi menjadi instrumen politik negara-negara besar, bukan mekanisme yang benar-benar independen dalam membangun perdamaian.
Dalam perspektif tersebut, harapan bahwa BOP akan menjadi solusi komprehensif bagi Gaza dipandang terlalu optimistis. Perdamaian tidak mungkin lahir hanya melalui deklarasi, konferensi, ataupun pembentukan badan baru apabila akar konflik—pendudukan, kekerasan, ketidakadilan, serta pelanggaran hukum humaniter—belum diselesaikan secara serius. Perdamaian sejati membutuhkan keberanian politik untuk menegakkan hukum internasional secara konsisten kepada semua pihak tanpa standar ganda.
Di sinilah muncul pertanyaan mengenai posisi Indonesia. Selama ini, politik luar negeri Indonesia dikenal berlandaskan prinsip bebas aktif dan konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan. Karena itu, keterlibatan Indonesia dalam forum internasional apa pun akan selalu dinilai berdasarkan sejauh mana forum tersebut sejalan dengan prinsip tersebut dan mampu menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Palestina.
Apabila sebuah forum belum menunjukkan efektivitas dalam menghentikan penderitaan warga sipil, maka wajar apabila publik mempertanyakan urgensi keikutsertaan Indonesia. Kritik semacam ini bukan berarti menolak diplomasi, melainkan mengingatkan bahwa diplomasi harus menghasilkan dampak konkret, bukan sekadar simbolisme politik. Indonesia memiliki modal moral yang kuat sebagai negara yang sejak lama mendukung kemerdekaan Palestina. Modal tersebut seharusnya digunakan untuk mendorong penghentian kekerasan, memperluas akses bantuan kemanusiaan, memperkuat dukungan terhadap hukum internasional, dan memperjuangkan solusi damai yang adil.
Pada akhirnya, sejarah akan menilai setiap inisiatif perdamaian bukan dari nama besar organisasi atau negara yang memimpinnya, melainkan dari hasil yang dirasakan oleh masyarakat yang menjadi korban konflik. Selama rakyat Gaza masih hidup dalam ketakutan, kehilangan keluarga, rumah, dan masa depan, maka setiap klaim keberhasilan diplomasi akan terus dipertanyakan.
Perdamaian tidak dibangun melalui retorika semata. Perdamaian lahir ketika hak-hak kemanusiaan dihormati, kekerasan dihentikan, hukum internasional ditegakkan secara konsisten, dan kepentingan politik negara-negara besar tidak mengalahkan nilai-nilai kemanusiaan. Tanpa itu semua, forum apa pun yang mengusung nama "perdamaian" akan sulit meyakinkan dunia bahwa ia benar-benar mampu menghadirkan harapan bagi Gaza.
What's Your Reaction?