Prof Rokhmin: Penyelundupan Benih Lobster Capai Rp16 Triliun per Tahun, Perlu Perpres dan Penegakan Hukum Tegas
MNAINDONESIA.ID - Anggota Komisi IV DPR RI Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa benih bening lobster (BBL) merupakan sumber daya perikanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi besar menciptakan lapangan kerja apabila dikelola melalui industri budi daya yang berkelanjutan di dalam negeri.
Menurut Guru Besar IPB University ini, Indonesia memiliki potensi sumber daya lobster yang sangat besar. Namun, potensi tersebut belum mampu memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional karena praktik penyelundupan BBL masih terus terjadi dalam skala masif. Ia memperkirakan nilai penyelundupan BBL mencapai sekitar Rp16 triliun setiap tahun.
"BBL merupakan sumber daya yang sangat potensial. Jika dikelola dengan baik melalui budi daya, sektor ini dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta memperkuat penerimaan negara. Namun, yang terjadi justru penyelundupan dalam jumlah sangat besar dengan nilai mencapai sekitar Rp16 triliun per tahun," kata Tokoh Nelayan Nasional.
Menteri KKP era Presiden Gus Dur dan Megawati ini pun menjelaskan, kebijakan pemerintah saat ini sebenarnya telah mengarah pada pembangunan industri budi daya lobster sebagai strategi utama untuk meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut di dalam negeri. Melalui pendekatan tersebut, Indonesia tidak hanya menjadi pemasok benih, tetapi juga mampu menghasilkan lobster konsumsi yang memiliki nilai ekonomi jauh lebih tinggi.
Meski demikian, Prof Rokhmin menilai pengembangan industri budi daya lobster masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya kapasitas pembudidaya nasional dan terbatasnya produksi lobster konsumsi dibandingkan dengan potensi benih yang tersedia di alam.
Bagi Prof Rokhmin, tingkat pemanfaatan lobster konsumsi masih berada di kisaran 30 persen, sementara kemampuan budi daya nasional baru mencapai sekitar 10 juta ekor benih bening lobster. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya kesenjangan antara potensi sumber daya dan kapasitas produksi dalam negeri.
Karena itu, ia menekankan bahwa upaya pemberantasan penyelundupan BBL harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan penegakan hukum yang tegas. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan ilegal yang selama ini merugikan negara sekaligus menghambat pengembangan industri budi daya nasional.
Senior HMI ini juga mengusulkan agar pengaturan mengenai tata kelola BBL tidak lagi hanya berada pada tingkat Peraturan Menteri (Permen), melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, regulasi pada tingkat yang lebih tinggi akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Aturannya jangan lagi hanya pada level Peraturan Menteri, tetapi harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden agar memiliki kekuatan yang lebih kuat dalam implementasi dan pengawasannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Rokhmin mendorong Presiden untuk memimpin langsung upaya pemberantasan penyelundupan BBL dengan mengundang seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, dan Kejaksaan, guna merumuskan langkah bersama dalam memerangi kejahatan penyelundupan tersebut.
Dia menilai penyelundupan BBL telah menjadi kejahatan ekonomi yang berdampak besar terhadap penerimaan negara, keberlanjutan sumber daya perikanan, serta masa depan industri lobster nasional. Oleh sebab itu, penanganannya memerlukan komitmen nasional melalui operasi terpadu lintas lembaga.
Selain memperkuat penegakan hukum, Prof Rokhmin mengusulkan agar kebijakan ekspor BBL hanya diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar telah menunjukkan komitmen dalam mengembangkan industri budi daya di dalam negeri. Salah satu syarat yang diusulkannya adalah pemberian kuota ekspor hanya bagi perusahaan atau pembudidaya yang telah berhasil melakukan budi daya hingga minimal dua kali masa panen.
"Skema tersebut akan mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi pada sektor budi daya, meningkatkan produksi lobster nasional, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya laut Indonesia memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi masyarakat dan perekonomian nasional," tutupnya.
What's Your Reaction?