Pecat Dirjen Pemasyarakatan, Audit Rekeningnya
MNAINDONESIA.ID - Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong kembali membuka pertanyaan besar tentang integritas sistem pemasyarakatan Indonesia. Persoalannya tidak cukup berhenti pada bangunan, fasilitas, atau perlakuan khusus terhadap warga binaan. Publik berhak mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang mengetahui, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengawasi, dan apakah terdapat transaksi keuangan di belakangnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sendiri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai setelah temuan Ombudsman. Hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Komisi XIII DPR pada 28 September 2026 masih bersifat sementara dan akan didalami lebih lanjut.
Kondisi ini tidak boleh berakhir hanya dengan menonaktifkan kepala lapas atau pejabat di tingkat unit pelaksana teknis.
Apabila terdapat dasar hukum dan bukti awal yang memadai, pemeriksaan perlu menyentuh aliran keuangan pihak-pihak yang terkait. Rekening pejabat yang relevan, termasuk pejabat yang pernah memimpin Lapas Cibinong pada periode yang diperiksa, layak ditelusuri oleh lembaga berwenang sesuai prosedur hukum.
Pemeriksaan juga tidak boleh berhenti di tingkat kepala lapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan berada pada posisi tertinggi dalam struktur teknis pemasyarakatan. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, sistem kepatuhan internal, inspeksi, serta kontrol berjenjang yang selama ini dijalankan.
Mashudi pada 28 September 2026 menyatakan telah memerintahkan seluruh kepala lapas dan kepala rutan untuk menertibkan serta membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut penting. Namun kebijakan setelah kasus terbongkar tidak otomatis menjawab bagaimana penyimpangan dapat berlangsung sebelumnya.
Di sinilah isu pertanggungjawaban jabatan menjadi relevan.
Dalam sebuah sistem birokrasi, pertanggungjawaban tidak selalu identik dengan kesalahan pidana. Seorang pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban administratif dan kelembagaan atas kegagalan pengawasan meskipun belum terbukti menikmati keuntungan pribadi.
Karena itu, salah satu posisi yang dapat diajukan dalam perdebatan publik ialah bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan patut mempertimbangkan pengunduran diri apabila investigasi menunjukkan bahwa persoalan di Lapas Cibinong merupakan akibat kegagalan pengawasan sistemik di bawah struktur yang dipimpinnya.
Pengunduran diri dalam konteks tersebut bukan pengganti proses hukum. Pemeriksaan harus tetap berjalan. Audit keuangan harus tetap dilakukan jika terdapat dasar yang sah. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus bertanggung jawab secara administratif maupun pidana sesuai bukti.
Namun tanggung jawab jabatan tidak seharusnya hanya turun ke bawah.
Jika kepala lapas dimintai pertanggungjawaban karena kegagalan di lapasnya, publik juga berhak mempertanyakan tanggung jawab pejabat yang membawahi sistem pengawasan lapas secara nasional.
Komisi XIII DPR sendiri meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh serta meminta tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat. Pada 28 September, Komisi XIII juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kasus tersebut dan mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan.
Persoalannya kemudian lebih besar daripada Cibinong.
Belum ada dasar faktual untuk menyatakan seluruh lapas di Indonesia bermasalah. Namun temuan di satu lapas menunjukkan pentingnya audit nasional berbasis risiko. Pemeriksaan perlu diarahkan ke lapas dan rutan yang pernah menerima laporan mengenai fasilitas khusus, pungutan liar, barang terlarang, penyalahgunaan kewenangan, atau perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
Jangan hanya bongkar bangunannya.
Bongkar sistem pengawasannya.
Periksa siapa yang membangun. Siapa yang mengizinkan. Siapa yang menggunakan. Siapa yang mengetahui. Siapa yang membiarkan. Jika ada transaksi, telusuri siapa yang membayar dan siapa yang menerima.
Periksa kepala lapas aktif. Periksa pejabat pada periode sebelumnya jika berkaitan dengan temuan. Periksa jalur pengawasan di kantor wilayah dan pusat jika bukti mengarah ke sana.
Dan apabila pemeriksaan menunjukkan kegagalan pengawasan yang bersifat sistemik, pertanggungjawaban tidak selayaknya berhenti pada bawahan.
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab kelembagaan yang melekat pada kewenangannya.
Kasus Cibinong akhirnya bukan hanya soal ruangan yang dianggap istimewa. Kasus ini menguji apakah sistem pemasyarakatan berani memeriksa dirinya sendiri secara terbuka.
Publik menunggu satu jawaban sederhana:
apakah tanggung jawab hanya akan dibebankan kepada kepala lapas, atau juga akan ditarik sampai kepada pejabat tertinggi yang bertanggung jawab terhadap sistem pemasyarakatan?
What's Your Reaction?