DPP IMM Apresiasi Langkah Cepat Menteri Imipas Tindaklanjuti Temuan Lapas Cibinong
MNAINDONESIA.ID - Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Ari Aprian Harahap, mengapresiasi langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang turun langsung menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Menurut Ari, respons Menteri Imipas menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul di lingkungan pemasyarakatan. Sebaliknya, temuan tersebut perlu ditempatkan sebagai momentum untuk memperkuat pembenahan tata kelola dan pengawasan lapas secara menyeluruh.
“Menurut saya, yang perlu dilihat adalah bagaimana pemerintah merespons temuan tersebut. Menteri Imipas sudah turun langsung ke lapangan bersama jajaran terkait untuk memastikan fakta sebenarnya. Ini menunjukkan adanya komitmen untuk menindaklanjuti persoalan secara serius dan tidak membiarkannya berlarut-larut,” kata Ari dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Ari menilai publik memang berhak mendapatkan penjelasan mengenai status bangunan, peruntukan fasilitas, pihak yang menggunakan, dasar penempatan warga binaan, serta kemungkinan adanya praktik transaksional di dalam lapas.
Namun, ia mengingatkan agar proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip presumption of innocence, berbasis bukti, dan tidak terburu-buru menjadikan temuan awal sebagai kesimpulan final mengenai keterlibatan pejabat tertentu.
“Temuan Ombudsman tentu harus dihormati dan ditindaklanjuti. Tetapi kita juga harus memberikan ruang kepada aparat dan Kementerian Imipas untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai sebelum fakta lengkap diperoleh, sudah ada vonis di ruang publik terhadap pejabat atau institusi tertentu,” ujarnya.
Ari mengatakan, langkah Menteri Imipas mendatangi langsung Lapas Cibinong bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) justru menunjukkan bahwa persoalan tersebut sedang ditangani pada level yang serius.
“Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau ada oknum yang bermain, tindak. Kalau ada kelemahan sistem, perbaiki. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti. Jangan mengorbankan prinsip keadilan hanya karena tekanan pemberitaan,” tegasnya.
Ia juga menilai persoalan fasilitas di lapas tidak semestinya hanya dilihat dari kemewahan bangunan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah fasilitas tersebut memiliki dasar hukum, siapa yang berwenang memberikan akses, serta apakah terdapat perlakuan istimewa terhadap warga binaan.
“Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah ada sofa, televisi atau fasilitas seperti apartemen. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah fasilitas tersebut sesuai aturan, siapa yang mengizinkan, siapa yang menggunakan, dan apakah ada transaksi atau penyalahgunaan kewenangan. Itu yang harus dijawab secara terang,” kata Ari.
Lebih lanjut, Ari meminta masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyudutkan Menteri Imipas sebelum proses pemeriksaan selesai.
Menurutnya, tanggung jawab struktural dalam birokrasi harus dilihat berdasarkan kewenangan, pengetahuan, fungsi pengawasan, serta bukti adanya pembiaran atau keterlibatan.
“Tidak fair jika setiap persoalan yang terjadi di satuan kerja secara otomatis dibebankan kepada menteri. Dalam birokrasi ada rantai komando dan ada pejabat yang memiliki kewenangan operasional. Karena itu, siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta pemeriksaan, bukan asumsi,” jelasnya.
Meski demikian, Ari menegaskan dukungannya terhadap tindakan tegas apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
“Kalau terbukti ada pungutan, jual-beli fasilitas, perlakuan khusus, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, tentu harus ditindak tegas siapa pun pelakunya. Tidak boleh ada pejabat maupun petugas yang kebal terhadap aturan,” katanya.
Ari juga mendorong Kementerian Imipas menjadikan kasus Cibinong sebagai momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan.
“Jangan berhenti di Cibinong. Kalau ditemukan kelemahan sistem, lakukan audit dan pembenahan secara menyeluruh. Dengan begitu, persoalan ini tidak hanya selesai sebagai polemik, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam sistem pemasyarakatan,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Ari mengajak publik memberikan kesempatan kepada Kementerian Imipas untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara objektif.
“Publik tentu membutuhkan transparansi. Tetapi transparansi bukan berarti menghakimi sebelum pemeriksaan selesai. Kita tunggu fakta, kita kawal prosesnya, dan jika ada kesalahan, kita dorong penindakan. Pada saat yang sama, pejabat yang sedang menjalankan tugas dan melakukan pembenahan juga harus diberikan ruang untuk bekerja,” pungkas Ari.
What's Your Reaction?