Eigendom Verponding Bukan SHM, Kepastian Hukum Harus Didahulukan
By. Adv. Dr. Setiadin, SH., MH., M.AP FIRMA HUKUM Dr. SETIADIN, SH., MH. & REKAN Advokat, Konsultan Hukum dan Mediator
MNAINDONESIA.ID - Persoalan tanah dengan dokumen lama Eigendom Verponding masih menjadi isu penting dalam hukum pertanahan Indonesia. Dokumen tersebut memang mempunyai nilai historis yang kuat. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan Eigendom Verponding tidak otomatis membuktikan seseorang saat ini telah memiliki Sertipikat Hak Milik atau SHM.
Eigendom merupakan bentuk hak milik berdasarkan sistem hukum Barat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Setelah UUPA berlaku, Indonesia melakukan unifikasi sistem pertanahan. Karena itu, dokumen Eigendom Verponding saat ini lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari riwayat dan pembuktian historis tanah, bukan sebagai sertipikat hak atas tanah dalam sistem pertanahan nasional.
Persoalan ini semakin penting setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Pasal 95 regulasi tersebut menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pendaftaran tanah kemudian harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk pembuktian penguasaan fisik dan keterangan saksi.
Artinya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap anggapan bahwa memiliki Eigendom Verponding sama dengan memiliki SHM. Dokumen lama tetap penting. Namun fungsinya adalah membantu menelusuri asal-usul tanah, pemegang sebelumnya, luas, lokasi, batas, serta rantai penguasaan.
Hal yang sama berlaku terhadap penguasaan fisik selama 20 tahun. Penguasaan dalam jangka waktu tersebut tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik. Hukum tetap mensyaratkan penguasaan yang nyata, terus-menerus, terbuka, dilakukan dengan itikad baik, didukung saksi yang dapat dipercaya, serta tidak mendapat keberatan dari pihak lain.
Aspek pewarisan juga tidak boleh diabaikan. Jika nama dalam Eigendom Verponding merupakan kakek, nenek, orang tua, atau leluhur yang telah meninggal dunia, hubungan hukum antara pemegang awal dengan ahli waris harus dibuktikan. Dokumen kematian, identitas ahli waris, bukti hubungan keluarga, dan dokumen kewarisan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Rantai pewarisan tidak boleh terputus karena dapat memunculkan sengketa pada kemudian hari.
Surat keterangan desa, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, maupun penguasaan secara fisik juga tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti mutlak kepemilikan. Semua dokumen tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian yang lebih luas.
Karena itu, langkah paling rasional sebelum membeli, menjual, mengagunkan, atau mengembangkan tanah bekas Eigendom Verponding adalah melakukan legal due diligence secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup dokumen asli, riwayat tanah, ahli waris, batas dan luas, penguasaan fisik, plotting bidang, data Kantor Pertanahan, serta kemungkinan adanya sengketa atau klaim pihak ketiga.
Pada akhirnya, nilai ekonomi tanah harus berjalan bersama kepastian hukum. Dokumen lama dapat menunjukkan sejarah. Penguasaan fisik dapat menunjukkan fakta. Pewarisan dapat menjelaskan hubungan hukum. Namun pendaftaran tanahlah yang memberikan kepastian hak sesuai sistem pertanahan nasional.
Karena itu, kehati-hatian seharusnya tidak dianggap menghambat transaksi. Justru kehati-hatian menjadi cara paling efektif untuk mencegah konflik, kerugian finansial, dan sengketa pertanahan di masa mendatang.
What's Your Reaction?