Semakin Trengginas, KP Orca 04 Tangkap Kapal Asing Filipina di Laut Sulawesi

Feb 29, 2024 - 07:30
 0
Semakin Trengginas, KP Orca 04 Tangkap Kapal Asing Filipina di Laut Sulawesi
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M mengapresiasi Komandan dan Anggota Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sangat gigih menjalankan tugas untuk menjaga setiap jengkal laut nusantara.

Menurut Plt Dirjen PSDK yang kerap disapa Ipunk bahwa KP Orca 04 berhasil mengamankan kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2. Kapal tersebut terbukti melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

"Kapal yang kami amankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2," kata Ipunk melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2/2024)

“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut di kawal dan diadhoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024,” ujar Ipunk.

Ipunk mengatakan, KIA asal Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap Purse sine yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan indonesia. Namun saat di lakukan penangkapan tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal Penanmpungnya .

Kapal tersebut diawaki oleh Nahkoda asal Filipina NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak," ujar Ipunk.

FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, KP Orca 04 berhasil menambahkan catatan penangkapannya. KP Orca 04 tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia).

Ipunk pun berpesan bahwa tugas Kapal Pengawas Perikanan juga tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat untuk mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya, kemudian melaporkan adanya dugaan kegiatan destructive fishing kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow