MK Menilai Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berapa NIlai Ambang Batas Parlemen Indonesia ?

Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional seperti diatur di dalam Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional. Selain karena ditentukan tanpa dasar yang jelas, besaran ambang batas tersebut terbukti membuat pemilu yang diselenggarakan dengan menggunakan sistem proporsional justru menjadi tidak proporsional. Tidak sedikit suara rakyat yang terbuang karena partai politik dan calon wakil rakyat yang mereka dukung gagal masuk parlemen lantaran terbentur ambang batas 4 persen suara sah nasional.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pembentuk undang-undang merevisi ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tersebut untuk diberlakukan pada Pemilu 2029. Ambang batas parlemen 4 persen dari suara sah nasional masih bisa diberlakukan untuk Pemilu 2024 ini.
What's Your Reaction?






