Ekspor Perikanan RI Tertahan di Peringkat 10 Dunia, Prof Rokhmin Dahuri Dorong Reaktivasi MRA

Sep 22, 2026 - 16:07
Sep 22, 2026 - 18:37
 0
Ekspor Perikanan RI Tertahan di Peringkat 10 Dunia, Prof Rokhmin Dahuri Dorong Reaktivasi MRA

MNAINDONESIA.ID - Nilai ekspor produk kelautan dan perikanan Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Namun, peningkatan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kekuatan Indonesia sebagai salah satu produsen perikanan terbesar dunia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, proyeksi nilai ekspor produk kelautan dan perikanan Indonesia pada 2025 mencapai 6,26 miliar dolar AS, meningkat dari capaian 2024 sebesar 5,75 miliar dolar AS.

Meski demikian, Indonesia masih berada di peringkat ke-10 dunia berdasarkan nilai ekspor perikanan. Persoalan birokrasi, sertifikasi, serta prosedur perizinan yang panjang dinilai menjadi salah satu tantangan yang perlu segera dibenahi agar produk perikanan nasional mampu memperluas penetrasi pasar global.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Prof. Rokhmin Dahuri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan pejabat Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Karantina Indonesia, Selasa (22/9/2026).

Dalam forum tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 era Presiden Gus Dur dan Megawati itu mengusulkan pemerintah kembali mengaktifkan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Perjanjian Saling Pengakuan sebagai salah satu solusi untuk memangkas hambatan perdagangan produk perikanan Indonesia.

"Kami dulu menerapkan MRA, karena kebijakan ini akan memangkas proses pemeriksaan di negara tujuan. Produk perikanan Indonesia yang tiba di pelabuhan Kanada maupun Amerika Serikat tidak perlu lagi diperiksa ulang,” ungkapnya.

MRA memungkinkan suatu negara mengakui standar teknis, regulasi, sertifikasi, serta prosedur penilaian kesesuaian yang telah dilakukan negara mitra berdasarkan kesepakatan bersama.

Dengan skema tersebut, produk perikanan Indonesia yang telah memenuhi standar dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang diakui dalam kesepakatan tidak perlu menghadapi pemeriksaan atau proses sertifikasi berulang di negara tujuan.

Menurut Prof. Rokhmin, mekanisme semacam ini penting untuk meningkatkan efisiensi ekspor sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini dihadapi pelaku usaha.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan koordinasi antarlembaga di dalam negeri. Proses sertifikasi dan perizinan ekspor produk perikanan melibatkan sejumlah institusi dengan kewenangan berbeda. Jika tidak diintegrasikan, kondisi tersebut berpotensi memperpanjang waktu layanan dan meningkatkan biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.

Karena itu, reaktivasi MRA perlu dibarengi harmonisasi regulasi dan pembagian kewenangan yang lebih jelas antara KKP, Badan Karantina Indonesia, lembaga sertifikasi, dan instansi terkait.

Pemerintah juga dapat menerapkan MRA secara bertahap berdasarkan komoditas dan negara tujuan ekspor. Tahap awal dapat diarahkan pada pasar strategis dengan volume perdagangan tinggi, kemudian diperluas berdasarkan hasil evaluasi dan tingkat kepatuhan terhadap standar yang disepakati.

Dalam implementasinya, MRA perlu mengatur secara jelas cakupan produk, standar teknis, lembaga penilai kesesuaian yang diakui, mekanisme pengawasan, titik kontak antarlembaga, serta forum bersama untuk menyelesaikan persoalan teknis.

Langkah tersebut dapat membuat proses ekspor lebih sederhana tanpa mengurangi standar keamanan dan mutu produk. Kepastian pengakuan sertifikasi juga berpotensi memangkas waktu, biaya logistik, serta risiko penolakan produk di negara tujuan.

Bagi Indonesia, pembenahan tersebut bukan sekadar persoalan mempercepat penerbitan dokumen ekspor. Reformasi tata kelola sertifikasi dan reaktivasi MRA dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing industri perikanan nasional.

Dengan sumber daya kelautan dan produksi perikanan yang besar, tantangan Indonesia kini bukan hanya meningkatkan produksi, tetapi memastikan produk bernilai tambah tersebut mampu memasuki pasar global secara cepat, efisien, memenuhi standar, dan memiliki kepastian pengakuan.

Reaktivasi MRA, disertai harmonisasi regulasi dan penguatan pengawasan, dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurai hambatan ekspor sekaligus membuka ruang bagi produk perikanan Indonesia meningkatkan daya saing di pasar global.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow