Gubernur Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana
MNAINDONESIA.ID -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menetapkan perubahan status penanganan bencana di Provinsi Aceh dari tanggap darurat menjadi transisi darurat menuju pemulihan bencana hidrometeorologi. Status tersebut berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan status transisi tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar secara virtual pada Kamis (29/1/2026) malam. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) terhadap kondisi terkini di wilayah terdampak bencana.
Gubernur Mualem menyampaikan bahwa perubahan status ini dilakukan seiring mulai terkendalinya kondisi darurat, meski upaya penanganan dan pemulihan masih harus terus dilanjutkan secara terintegrasi. Ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor selama masa transisi berlangsung.
Dalam arahannya, Mualem menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk pengungsi yang masih berada di lokasi pengungsian. Perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi prioritas utama dalam masa transisi menuju pemulihan tersebut.
Selain itu, Gubernur Aceh juga menyoroti kelancaran distribusi logistik sebagai faktor penting dalam mendukung proses pemulihan pascabencana. Ia menginstruksikan agar akses transportasi utama, termasuk ruas Jalan Tol Sigli–Banda Aceh, tetap berfungsi untuk mempercepat mobilisasi bantuan, alat berat, dan kebutuhan rehabilitasi lainnya.
Dalam rangka mendukung percepatan pemulihan, Mualem juga mengarahkan agar kebijakan pengisian bahan bakar bersubsidi bagi kendaraan operasional penanganan bencana dapat dipermudah. Langkah tersebut diharapkan mampu memperlancar aktivitas lapangan yang dilakukan oleh petugas maupun instansi terkait.
Gubernur Mualem meminta agar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana disusun secara komprehensif dan tepat waktu. Dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diharapkan dapat segera dirampungkan untuk menjadi dasar pelaksanaan pemulihan jangka menengah dan panjang.
Aceh sebelumnya menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi sejak akhir November 2025 akibat banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten dan kota. Selama masa darurat, pemerintah daerah fokus pada penyelamatan warga, penyaluran bantuan, pelayanan kesehatan, serta pemulihan akses dan infrastruktur dasar.
Dengan ditetapkannya status transisi darurat menuju pemulihan bencana, Pemerintah Aceh berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat terdampak dapat kembali pulih secara bertahap.
What's Your Reaction?