Kejagung Periksa Tujuh Saksi, Empat Penyidik Polri Diperiksa dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Jul 29, 2026 - 05:00
 0
Kejagung Periksa Tujuh Saksi, Empat Penyidik Polri Diperiksa dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

MNAINDONESIA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas tiga pihak swasta dan empat penyidik kepolisian untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga saksi dari kalangan swasta yang diperiksa berinisial WF, BM, dan H. Selain itu, empat saksi lainnya merupakan penyidik kepolisian yang dimintai keterangan terkait proses penyidikan perkara tersebut.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Hingga kini, Kejagung masih berfokus pada pemeriksaan para saksi dan belum mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak lain.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud. Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ujar Anang.

Sebelumnya, pada Senin (27/7), penyidik juga telah memeriksa tiga saksi dari unsur kepolisian yang berinisial HK, HH, dan HJ. Rangkaian pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang terus dikembangkan sejak perkara TPPU terhadap Febrie Adriansyah resmi ditangani Kejaksaan Agung.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Saat ini, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pelimpahan perkara tersebut, Kejagung turut menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah didalami penyidik.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow