Mengapa KPK Harus Memeriksa Rangkap Jabatan Stafsus dan Komisaris

Jun 1, 2026 - 22:52
 0
Mengapa KPK Harus Memeriksa Rangkap Jabatan Stafsus dan Komisaris

MNAINDONESIA.ID - Praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan telah mencapai titik yang mengkhawatirkan dan menjadi lampu merah bagi tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Fenomena di mana Staf Khusus (Stafsus) Menteri secara bersamaan menduduki posisi Komisaris BUMN bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap efektivitas kebijakan dan keuangan negara. Ketika jabatan publik dan korporasi negara diisi oleh lingkaran relawan politik tanpa kompetensi yang teruji, kebijakan yang dihasilkan sering kali menjadi kontraproduktif, tidak membumi, dan tumpang tindih dengan fungsi kementerian yang ada. Banyak posisi strategis ini diduduki bukan berdasarkan rekam jejak profesional (merit system), melainkan sebagai bentuk balas budi politik. Ironisnya, karena keterbatasan kompetensi, para pejabat ini akhirnya mengandalkan staf-staf mereka lagi untuk merumuskan kebijakan, sehingga terjadi penurunan kualitas keputusan secara berjenjang yang merugikan publik.

Secara etis dan logis, rangkap jabatan ini memicu benturan kepentingan yang sangat akut dan melumpuhkan fungsi pengawasan. Sebagai Stafsus, mereka bertugas memberikan masukan objektif kepada Menteri, namun sebagai Komisaris, mereka dituntut mengawasi BUMN agar berjalan profesional. Bagaimana mungkin seseorang dapat mengawasi perusahaan negara secara objektif jika ia sendiri merupakan bagian dari lingkaran dalam regulator yang mengatur BUMN tersebut? Selain masalah transparansi, pembagian fokus ini juga mustahil dilakukan secara maksimal; mengurus kementerian dan mengawasi aset negara bernilai triliunan rupiah sama-sama membutuhkan komitmen penuh, sehingga rangkap jabatan hanya akan menghasilkan kinerja yang setengah-setengah. Fenomena ini menciptakan kesan adanya sekelompok kecil elite yang menguasai jalur regulasi sekaligus jalur bisnis negara tanpa kontrol yang memadai.

Melihat besarnya potensi kerugian negara, baik dari segi materiil berupa dobel insentif dan gaji maupun imateriil berupa salah urus kebijakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil tindakan tegas. KPK perlu memeriksa seluruh Stafsus Menteri yang merangkap jabatan sebagai langkah preventif yang krusial untuk mengaudit adanya unsur penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau potensi gratifikasi terselubung melalui fasilitas BUMN. Negara ini tidak boleh terus-menerus memaklumi praktik nepotisme berbaju regulasi demi memelihara syahwat politik kelompok tertentu. Jika pemerintah benar-benar berkomitmen pada reformasi birokrasi, maka tradisi rangkap jabatan ini harus dihentikan, dan intervensi dari KPK adalah langkah awal yang mutlak untuk mengembalikan marwah birokrasi yang bersih, profesional, serta sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow