WAJAH BURUK, CERMIN YANG DIBELAH

Ketika Konflik Profesi Advokat Jangan Selalu Ditimpakan kepada Undang-Undang

Sep 5, 2026 - 13:00
Sep 5, 2026 - 13:05
 0
WAJAH BURUK, CERMIN YANG DIBELAH

MNAINDONESIA.ID - Ada metafora sederhana yang patut direnungkan dalam membaca kisruh organisasi profesi advokat: ketika wajah tampak buruk di dalam cermin, jangan buru-buru menyalahkan cermin, apalagi memecahkannya.


Cermin tidak menciptakan wajah. Ia hanya memantulkan apa yang ada di hadapannya.

Demikian pula hukum. Undang-undang tidak dengan sendirinya menciptakan konflik, perebutan kewenangan, konflik kepentingan, atau buruknya tata kelola organisasi.

Norma hukum memang dapat mengandung kelemahan dan bahkan harus terbuka untuk dikoreksi.

Namun, menyederhanakan seluruh persoalan kelembagaan sebagai kesalahan undang-undang adalah cara berpikir yang terlalu mudah—dan terkadang justru menutupi persoalan yang lebih fundamental: bagaimana manusia menggunakan hukum untuk mengelola kekuasaan.


Dalam filsafat hukum, hukum bukan sekadar teks normatif. Hukum memperoleh maknanya melalui penafsiran dan pelaksanaan. Karena itu, ketika terjadi persoalan, pertanyaan yang relevan bukan hanya apakah norma hukumnya buruk, melainkan juga: siapa yang menafsirkan, untuk kepentingan apa, dengan mekanisme apa, dan kepada siapa kekuasaan tersebut dipertanggungjawabkan?

UU Advokat: Norma Bukan Sekadar Teks

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan organisasi advokat pada posisi yang sangat strategis. Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Pasal 26 mengatur kewajiban advokat menaati kode etik serta mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik. Sementara Pasal 28 ayat (1) menyatakan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri.

Konsekuensinya jelas: organisasi profesi bukan sekadar perkumpulan administratif. Ia memegang fungsi yang berpengaruh langsung terhadap kualitas dan martabat profesi, termasuk dalam aspek pengawasan, etik, dan tata kelola.

Karena itu, ketika kemudian muncul konflik organisasi, perebutan kewenangan, persoalan penyumpahan, atau perdebatan mengenai legitimasi, tidak tepat jika seluruhnya serta-merta dibebankan kepada undang-undang.

Undang-undang menyediakan kerangka; manusia menentukan apakah kerangka itu menjadi instrumen keadilan atau justru instrumen kepentingan.


Judicial Review: Koreksi Hukum, Bukan Pembenaran Kekuasaan

Bahwa UU Advokat memiliki problem konstitusional bukanlah sesuatu yang tabu. Justru Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali mengoreksi norma UU Advokat.

Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022, misalnya, Mahkamah memaknai Pasal 28 ayat (3) sehingga pimpinan organisasi advokat memiliki masa jabatan lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, serta tidak dapat merangkap sebagai pimpinan partai politik.

Kemudian Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024 kembali mengoreksi norma tersebut dengan menambahkan ketentuan bahwa pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara. 
Mahkamah sekaligus mempertahankan prinsip pembatasan masa jabatan dan larangan rangkap jabatan politik.

Putusan tersebut memberikan pesan konstitusional yang penting: kekuasaan dalam organisasi profesi pun tidak boleh steril dari prinsip pembatasan kekuasaan dan pencegahan konflik kepentingan.

Namun, judicial review tidak boleh direduksi menjadi arena untuk mencari legitimasi bagi kepentingan organisasi atau kelompok tertentu. Pengujian undang-undang adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan hukum selaras dengan UUD 1945—bukan sarana untuk mengubah konflik internal menjadi kesalahan pembentuk undang-undang.


Pertanyaan yang lebih jujur karenanya adalah:

Apakah kita sedang memperbaiki hukum, atau sedang menggunakan hukum untuk memenangkan pertarungan kekuasaan?

Putusan MK 2026: Cermin yang Justru Harus Dilihat


Perkembangan paling penting datang melalui Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Pada 17 Juni 2026, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Advokat dan menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan MK.


Yang menarik, MK menegaskan bahwa kebutuhan perubahan tersebut bukan untuk menghapus kebebasan berserikat advokat, melainkan membangun regulasi yang proporsional, terintegrasi, independen, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan melindungi hak konstitusional advokat maupun masyarakat pencari keadilan.

Lebih penting lagi, MK melihat problem organisasi advokat tidak semata sebagai persoalan “siapa organisasi yang paling sah”, melainkan persoalan ketiadaan regulasi yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif secara memadai.

Inilah titik yang seharusnya menjadi perhatian.

Jika MK sendiri mendorong pembenahan tata kelola, maka respons yang dewasa bukanlah mempertajam perang legitimasi antarkelompok. Yang diperlukan adalah desain kelembagaan yang memastikan kekuasaan profesi dapat diawasi, dipertanggungjawabkan, dan tidak terkonsentrasi tanpa batas.


Etika Tidak Mengenal Monopoli Moral


Dalam persoalan etik, logika yang sama berlaku.
Seorang advokat tidak otomatis berintegritas hanya karena bernaung di bawah organisasi tertentu. Sebaliknya, keberadaan advokat yang melakukan pelanggaran tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh organisasi tempatnya bernaung adalah buruk.

Menilai keseluruhan berdasarkan kesalahan sebagian adalah kekeliruan logika. Sebaliknya, menganggap suatu organisasi pasti baik hanya karena memiliki legitimasi formal juga merupakan kekeliruan.

Ukuran yang sesungguhnya jauh lebih sederhana: apakah kode etik ditegakkan, apakah pengawasan berjalan, apakah pelanggaran diperiksa secara objektif, apakah sanksi dijatuhkan tanpa diskriminasi, dan apakah kepentingan pencari keadilan ditempatkan di atas kepentingan kelompok?

Di situlah martabat organisasi diuji.

Bukan pada banyaknya spanduk, jabatan, klaim legitimasi, atau kemenangan dalam pertarungan internal.


Kekuasaan Harus Bisa Bercermin

Pada akhirnya, problem organisasi profesi advokat tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti pasal demi pasal. Reformasi regulasi memang diperlukan—bahkan MK telah memberikan mandat konstitusional yang sangat jelas mengenai kebutuhan pembaruan UU Advokat.

Tetapi regulasi yang baru pun tidak akan berarti apabila mentalitas lama tetap dipertahankan.


Hukum dapat membatasi kekuasaan, tetapi hanya integritas yang mampu mengendalikan keserakahan terhadap kekuasaan.


Karena itu, sebelum menyalahkan undang-undang, menuding organisasi lain, atau mencari kambing hitam atas konflik yang terjadi, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Sudahkah kita bercermin?


Sebab apabila wajah kita sendiri yang bermasalah, membelah cermin tidak akan memperbaiki wajah.

Cermin yang pecah hanya membuat pantulan menjadi lebih banyak dan lebih terfragmentasi. Tetapi wajah yang sama tetap berada di sana.

Maka pilihan paling mudah adalah memecahkan cermin.
Pilihan yang paling sulit—dan sekaligus paling bermartabat—adalah memperbaiki wajah.

Dalam profesi hukum, memperbaiki wajah berarti memperbaiki tata kelola, membatasi kekuasaan, mencegah konflik kepentingan, menegakkan etik, dan menempatkan kepentingan pencari keadilan di atas ambisi organisasi.


Sebab pada akhirnya, hukum yang baik tidak akan pernah cukup apabila dijalankan oleh manusia yang menolak bercermin.

Mari bercermin....

By. Adv. Dr. Setiadin, SH., MH., M.AP

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow