Soal Teknik Pembuktian TPKP, Begini Paparan Plt Dirjen PSDKP kepada PPNS-KP

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP) menjadi garda terdepan dalam penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP). Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat teknik pembuktian penyidikan (TPKP) yang sesuai dengan regulasi.
Sebagaimana amanat Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, PSDKP-KKP dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, 2021-2023 PPNS-KP telah menangani sebanyak 282 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan. Kerja keras dalam penyidikan kasus TPKP terus dilakukan sebagai salah satu tugas dalam mengawal program prioritas Ekonomi Biru KKP.
Demikian paparan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono dalam agenda Temu Teknis PPNS-KP Tahun 2024 di Bogor, Sabtu (2/3/2024).
Plt Dirjen PSDKP yang kerap disapa Ipunk pun menilai penguatan teknik pembuktian penyidikan ini akan semakin mendorong keberhasilan tugas-tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP) dalam melakukan menjalankan tugas yang sangat penting ini.
“Mengingat saat ini kewenangan PPNS-KP telah diperluas dengan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang, diperlukan teknik pembuktian penyidikan yang kuat dalam penyusunan resume perkara” ujar Ipunk.
Lebih lanjut, Ipunk menerangkan bahwa penguatan pembuktian penyidikan ini dilakukan oleh PPNS-KP salah satunya dengan cara mempertajam analisa kasus dalam resume berkas, yakni dengan menguraikan tahapan-tahapan peristiwa pidana secara lebih jelas agar mampu menggambarkan modus dan peran tersangka. Ipunk juga menyebutkan mengenai teknik analisa yuridis dalam resume berkas untuk dapat menguraikan unsur pasar dengan menggunakan alat bukti yang tersedia.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh PPNS-KP untuk dapat lebih cermat, teliti, dan hati-hati dalam menangani proses penyidikan.
“Perdalam kasus beserta konstruksi hukumnya sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Yakinkan bahwa kasus yang dilimpahkan kepada penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup serta telah memenuhi unsur-unsur pidana,” katanya.
Hal senada dengan Ipunk, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menuturkan bahwa setiap perubahan yang terjadi terkait hukum acara penyidikan, harus disesuaikan dan diikuti di tataran implementasi penyidikan. Walaupun KUHAP tidak berubah, namun putusan MK merupakan hukum positif yang berlaku sejak diputuskan.
PPNS-KP, kata Teuku, perlu pemahaman terkait teknis penyusunan resume berkas perkara, sehingga, dapat tertib secara administrasi dan menghasilkan penyidikan yang berkualitas sesuai dengan hukum pidana formil dan materil.
“Kami mendorong agar PPNS-KP mampu menyusun perencanaan dan strategi penyidikan yang baik, didukung dengan tertib administrasi penyidikan. Serta mampu menyusun analisis kasus dan analisis yuridis secara mendalam,” tambah Teuku.
Perlu disampaikan, KKP melalui Ditjen PSKDP sesuai tugas dan fungsinya, bekerjasama dengan Diklat Reserese serta Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk PPNS di lingkungan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia.
PPNS-KP berwenang dalam menangani perkara tindak pidana bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pencegahan Tindak Pudana Pencucian Uang, serta UU Cipta Kerja.
What's Your Reaction?






